Independensi dalam Perikatan Audit dan Perikatan Reviu Berdasarkan Kode Etik Akuntan Profesional Indonesia (KEPAP) 2021
Main Article Content
Abstract
Independensi merupakan prinsip fundamental dalam profesi akuntan publik, terutama dalam pelaksanaan perikatan audit dan reviu. Kode Etik Akuntan Profesional Indonesia (KEPAP) 2021 menegaskan independensi sebagai sikap mental bebas dari pengaruh yang memungkinkan auditor memberikan opini objektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi independensi berdasarkan KEPAP 2021, tantangan yang dihadapi auditor dalam praktik, serta langkah mitigasi melalui safeguards.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif berbasis studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KEPAP telah mengadopsi standar internasional (IESBA), penerapan independensi di Indonesia masih menghadapi ancaman self-interest, familiarity, dan intimidation, terutama pada audit BUMN dan klien skala kecil. Artikel ini merekomendasikan peningkatan pelatihan etika dan penguatan mekanisme pengawasan untuk menjaga independensi.